Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri aliran dana kasus dugaan pungutan liat yang disangkakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mataram, SU. Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana mengatakan penelusuran aliran dana dari kasus dugaan pungutan liar tersebut merupakan bagian dari tahap pengembangan penyidikan. Sumedana menjelaskan, bahwa dengan menelusuri aliran dana tersebut akan terlihat peran dan keterlibatan orang lain yang mungkin turut menikmati hasilnya. Dalam mencari alat bukti tambahan, Sumedana memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak auditor BPKP.
SU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan adanya indikasi pungutan liar dari sejumlah kepala SD dan SMP kota Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat penyelidikan, diperoleh keterangan terkait motif pungutan liar tersebut. Perintah mengeluarkan setoran tersebut diminta oleh tersangka SU kepada para kepala sekolah untuk membantu membayar biaya pengobatannya.
Download KlipingNarasumber | : | Kepala Kejari Matraman I Ketut Sumedana |
Kategori | : | Penegakan Hukum dan KKN |
Jenis Media | : | Online |
Nama Media | : | suara.com |