Bangunan sekolah yang berdiri di atas tanah seluas 2 hektar yang diklaim tanah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam akan dibongkar. Pasalnya, tanah tersebut milik Ir Yusron bin Yusuf Halim yang dibangun tanpa persetujuan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan OKI, H Masherdata Musa’i melalui Kabid Sekolah Menengah, Dedi kepada wartawan mengatakan, pada prinsipnya pemerintah telah berusaha untuk melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut bahkan sempat dianggarkan pada APBD 2017.
“Setahu saya pemerintah masih melakukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK). Selagi proses itu masih berjalan yang bersangkutan tidak boleh melakukan penyegelan kalaupun mau menyegel harus ada surat perintah dari pengadilan,” ujar Uda yang kasihan nasip anak yang bersekolah di SMK Negeri 1 Jejawi itu.
Narasumber | : | Kepala Dinas Pendidikan OKI, H Masherdata Musa’i |
Kategori | : | Penegakan Hukum dan KKN |
Jenis Media | : | Online |
Nama Media | : | www.palembang.tribunnews.com |